'Geger FB Haram': Ini Sebenarnya....

Fatwa Face Book haram, mencengangkan hampir semua orang. Bahkan menyebar dengan cepat di media, khususnya di obrolan jejaring social ‘face book’ sebagai pesakitan. Tapi bagaimana sebenarnya? Ternyata, ada sebuah miskomunikasi antara realitas dan persepsi media terhadap peristiwa tersebut. Apa sebenarnya yang terjadi? 'Ini Sebenarnya..." (Meminjam jargon sebuah bumper acara salah satu radio dangdut di Surabaya/Gresik).

Adalah sebuah diskusi kompilasi hukum (biasa dikenal dengan istilah bahtsul masail). Yang mengadakan adalah para ‘fuqaha perempuan’ atau para ustadzah/santri pesantren putrid di Jawa Timur. Kebetulan Lirboyo, kebagian menjadi tuan rumah. Masalah yang dimunculkan bertajuk: ‘Trend PDKT via HP’. Berikut pertanyaan dan rumusan jawabannya.

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah trend hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trend hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan: Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah?

Jawaban: Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Referensi
1. Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7
2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763
3. Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99
4. Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120
5. Is’adur Rafiq vol. II hal. 105
6. Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 629
7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301

Comments

Popular posts from this blog

Obituari Kyai Mukhlason: 'Lentera' Itu Telah Padam

Darul Ulum Tetap Jaya, yang Melegenda

Pesantren, Mata Rantai Ilmu dan Obsesi Para Shaleh Terdahulu